Klaim Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000 Berhasil, Bantuan dari Pemerintah Akan Cair Lewat Rekening BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI

Minggu 15 Sep 2024, 20:32 WIB
Pemerintah menyalurkan saldo dana bansos PKH Rp2.400.000 ke rekening KPM. Cek menggunakan KKS. (Poskota/Della Amelia)

Pemerintah menyalurkan saldo dana bansos PKH Rp2.400.000 ke rekening KPM. Cek menggunakan KKS. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga miskin yang memenuhi persyaratan. Simak selengkapnya di sini.

Klaim saldo dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 akan berhasil apabila Anda terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di data Kementerian Sosial (Kemensos).

Dengan begitu, bantuan akan segera cair ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.

Adapun dana bansos Rp2.400.000 akan diterima secara langsung oleh komponen kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.

PKH merupakan sebuah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada keluarga miskin, selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.

Untuk mendapatkan bansos PKH, sebuah keluarga setidaknya memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia (lansia), atau anggota penyandang disabilitas.

Penerima PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga, terutama ibu dan anak.

Bantuan ini pertama kali diselenggarakan pada tahun 2007 dan masih rutin disalurkan hingga saat ini. PKH juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.

Syarat Penerima PKH

Calon peserta yang ingin mendapatkan bansos PKH harus memenuhi syarat penerimaan yang meliputi:

  • Memiliki e-KTP: Penerima PKH harus memiliki e-KTP sebagai tanda Kewarganegaraan Indonesia.
  • Terdaftar sebagai keluarga miskin: Anda harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat.
  • Tidak pernah menerima bantuan tambahan: Penerima diharuskan belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Masuk DTKS: Penerima harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  • Bukan anggota ASN, TNI, atau Polisi: Bantuan PKH tidak diberkan kepada anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, ataupun anggota Kepolisian.

Untuk mendaftar bansos PKH, Anda bisa melakukan pendaftaran secara offline melalui kantor desa atau secara online melalui aplikasi 'Cek Bansos' yang bisa diunduh di PlayStore atau AppStore.

Besaran Bansos PKH dan Penyalurannya

Apabila Anda telah disetujui menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, maka Anda berhak klaim saldo dana yang disalurkan pemerintah dengan besaran sebagai berikut.

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Berita Terkait

News Update