POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi kamu pemilik Rekening BRI, BNI, BSI, BTN dan Bank Mandiri berhasil terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Proses penyaluran dana sedang dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Rekening Himbara.
Bantuan PKH merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mensejahterakan ekonomi masyarakat Indonesia.
Dengan adanya bantuan PKH, masyarakat bisa mendapatkan uang apabila telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendataan dilakukan oleh pemerintah bertujuan agar bantuan dapat tersalurkan sesuai sasaran yang dituju.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.
Penyaluran dana dilakukan oleh pemerintah secara bertahap, total ada empat tahapan pencairan yang dilakukan pemerintah.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima dana sebesar Rp600.000.
Jadwal Tahapan Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair pada April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair pada Oktober hingga Desember 2024.
Pada September 2024 ini, pemerintah memfokuskan melakukan pencairan dana melalui Rekening BRI, BNI BSI, BTN dan Bank Mandiri.
Hal ini dikarenakan KPM yang melakukan pencairan melalui Pos Indonesia berstatus pembukaan rekening baru.
Bagi KPM yang memiliki Rekening Himbara semua jenis, tentunya akan disalurkan dana sesuai dengan kategori yang dimiliki.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.