POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini terpilih oleh pemerintah sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000.
Mereka adalah para pendaftar yang data NIK KTP-nya sudah terverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan sah sebagai penerima Program Keluarga harapan (PKH).
Adapun dana dengan total Rp2.400.000 akan disalurkan kepada penerima dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Apabila terhitung per tahap, kedua kategori tersebut akan mendapat nominal tertentu, sesuai periode pencairannya.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mendukung ekonomi mereka.
Bansos ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah disahkan pemerintah karena sesua dengan syarat penerima PKH.
PKH diberikan Kemensos kepada KPM berupa uang tunai dan dilakukan secara ber tahap bagi setiap kategorinya.
Sebagai bantuan bersayarat, PKH membuka akses bagi KPM untuk senantiasa memanfaatkan layanan yang telah disediakan, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Penyaluran Bansos PKH
Dana bansos PKH disalurkan melalui dua metod. Berikut penjelasannya.
1. Melalui PT Pos Indonesia
Pencairan melalui PT Pos Indonesia dilakukan per tiga bulan atau empat tahap dalam satu tahun. Jadwalnya sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
KPM dapat mencairkan dana secara langsung dengan mengunjungi kantor Pos terdekat sambil membawa KTP dan KK.