POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) bertotalkan Rp2.400.000 akan diterima oleh NIK KTP yang telah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah akan memberikan nominal tersebut kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH 2024 kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Tentunya, kedua kategori tersebut telah melalui proses verifikasi data dan disahkan oleh pemerintah sebagai penerima bansos PKH.
Adapun untuk pencairan uang, biasanya dilakukan per tahap dengan nominal sesuai kategori yang berlaku.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang digagas oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
Selain bantuan dana, fokus PKH juga memberikan fasilitas layanan khususna dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran Bansos PKH
Dana bansos PKH diberikan oleh pemerintah dengan besaran nominal sebagai berikut.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Cara Mencairkan PKH 2024
Ada dua metode untuk mencairkan bansos PKH 2024, berikut caranya.
- Melalui Rekening KKS Bank HIMBARA: Penerima bisa mencairkan dana bansos PKH menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di ATM Bank BNI, BRI, BTN, atau Mandiri. Pencairan ini biasanya dilakukan per dua bulan.
- Melalui Kantor Pos: Anda dapat mengunjung kantor pos dengan membawa KTP dan KK untuk mencairkan dana PKH per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Syarat Penerima PKH
Berikut ini syarat penerima bansos PKH yang harus dipenuhi oleh para calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Terdaftar di DTKS: calon KPM harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI).
- Bukan pegawai negara: Peneriman bansos PKH bukan merupakan bagian dari ASN, anggota TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan lain: Calon KPM belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
- Kondisi ekonomi: Penerima harus terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan.
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Bagi Anda yang hendak mengetahui status penerimaan bansos PKH, berikut langkah-langkah untuk mengeceknya menggunakan HP atau perangkat elektronik mendukung.
- Buka browser dan kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan sesuai domisili.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat (PM).
- Isi kode huruf yang muncul untuk verifikasi.
- Klik 'Cari Data' untuk cek status Anda.
- Jika nama Anda terdaftar, maka akan ditampilkan informasi mengenai status penerimaan, periode bantuan, serta data pribadi.
Apabila nama PM tidak muncul, maka Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online via Aplikasi Cek Bansos atau secara langsung ke kantor desa/kelurahan sambil membawa KTP dan KK.