Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Diperketat! Cek NAMA Penerima Subsidi Bantuan Sosial Selengkapnya di Sini

Minggu 15 Sep 2024, 20:17 WIB
Bansos PKH dan BPNT sebesar Rp2.400.000 per tahun kini diperketat. (Dok. Pasuruankab.go.id)

Bansos PKH dan BPNT sebesar Rp2.400.000 per tahun kini diperketat. (Dok. Pasuruankab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2024, Kemensos menerapkan aturan yang lebih ketat dalam menyeleksi penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan. 

Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. 

DTKS juga menjadi rujukan untuk penyaluran berbagai subsidi pemerintah lainnya, seperti subsidi gas LPG 3 kg, subsidi BBM, subsidi listrik, dan berbagai bentuk bantuan lainnya.

Dengan adanya pengetatan ini, diharapkan bantuan sosial dapat didistribusikan lebih merata dan mencapai masyarakat yang paling membutuhkan. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam DTKS dan lolos melalui verifikasi terbaru, berhak untuk menerima PKH dan BPNT dengan total alokasi bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Nama -nama para penerima ini telah dicatat Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat dicek pada link resmi yang terdapat di artikel ini. 

Proses Verifikasi Data

Validasi data KPM sendiri selalu diupdate atau diperbaharui oleh Kemensos, melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) setiap bulan, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bertujuan untuk mendukung keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Penerima BPNT harus terdaftar dalam DTKS yang terus diperbarui secara berkala. 

  • Nominal bantuan: Rp2.400.000 per tahun, di mana rata-rata KPM mendapatkan Rp200.000 per bulan.
  • Penyaluran: Bantuan ini diberikan dua bulan sekali sebesar Rp400.000 atau tiga bulan sekali sebesar Rp600.000.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) menyalurkan bantuan kepada keluarga dengan komponen-komponen yang ditetapkan. 

Komponen KPM PKH yang mendapat bantuan pemerintah terdiri dari anak usia dini, ibu hamil serta menyusui, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat dan lansia, dengan nilai nominal yang berbeda-beda sesuai ketentuan. 

Penyaluran Dana Bantuan BPNT dan PKH

Berita Terkait
News Update