NIK KTP dengan Nama Ini Dinyatakan Layak Menerima Bansos Rp2.400.000, Uang Bantuan Sosial Cair Bertahap, Begini Progres Penyalurannya di Bulan September 2024

Minggu 15 Sep 2024, 19:16 WIB
Pemilik NIK KTP ini layak mendapatkan saldo dana Bansos BPNT dan PKH bertotalkan Rp2.400.000 per tahun. (Setda Kabupaten Tegal)

Pemilik NIK KTP ini layak mendapatkan saldo dana Bansos BPNT dan PKH bertotalkan Rp2.400.000 per tahun. (Setda Kabupaten Tegal)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah secara berkala menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dengan besaran dana yang bervariasi setiap tahunnya. Salah satunya adalah bantuan senilai Rp2.400.000 per tahun.

Dana bansos tersebut diberikan secara bertahap dan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima bansos harus terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di e-KTP dan telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial. 

Selain itu, data pada Kartu Keluarga (KK) juga sudah melalui verifikasi sebagai salah satu syarat untuk menjadi penerima manfaat.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Pemerintah mengalokasikan dana Rp2.400.000 per tahun bagi penerima BPNT untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau tergolong ekonomi tidak mampu dan rentan.

Penerima BPNT harus tercatat dalam DTKS yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Jika disalurkan dua bulan sekali, bantuan yang diterima menjadi Rp400.000, dan jika tiga bulan sekali, KPM akan menerima Rp600.000.

Data penerima bansos diperbarui setiap bulan oleh Pusdatin Kemensos RI agar distribusi bantuan sesuai sasaran.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Seperti BPNT, penerima PKH yang termasuk lansia dan penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Dana ini disalurkan dalam jangka waktu dua atau tiga bulan sekali, dengan jumlah yang telah disesuaikan.

Tahapan Penyaluran Bansos

Bantuan sosial disalurkan secara bertahap. Jika disalurkan dua bulan sekali, prosesnya akan terjadi enam kali dalam setahun, sedangkan jika tiga bulan sekali, penyalurannya akan berlangsung empat kali dalam setahun.

Berita Terkait
News Update