Penerimaan Dana Bansos Bertotalkan Rp2,4 Juta Telah Diterima NIK KTP Kepemilikan Nama Ini dari Penyaluran Pemerintah Melalui Subsidi Program BPNT 2024, Cek di Sini

Minggu 15 Sep 2024, 21:53 WIB
Pemerintah melalui subsidi program BPNT 2024 menyalurkan dana bansos bertotalkan Rp2,4 juta yang diterima NIK KTP kepemilikan nama berikut ini, berikut ini cara melihat status penerimaannya. (Pexels.com/Ahsanjaya)

Pemerintah melalui subsidi program BPNT 2024 menyalurkan dana bansos bertotalkan Rp2,4 juta yang diterima NIK KTP kepemilikan nama berikut ini, berikut ini cara melihat status penerimaannya. (Pexels.com/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kepemilikan nama ini menerima dana bansos dengan total Rp2,4 juta dari penyaluran pemerintah melalui subsidi Program BPNT 2024.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

BPNT adalah salah satu dari lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan pada tahun 2024.

Selain BPNT, ada juga berbagai program bantuan sosial lainnya yang akan disalurkan tahun ini, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Bantuan Beras 10 Kilogram, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Berikut adalah informasi mengenai besaran dana, kriteria penerima, syarat penerima, hingga cara mendaftar BPNT.

Syarat Penerima BPNT

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).

Tidak penerima manfaat berhak menerima bansos BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  • Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
  • Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
  • Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.

Besaran Nominal Dana BPNT 

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
  • Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Berita Terkait

News Update