Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peraturan terkait operasional DC pinjol. Mulai dari pendaftaran, suku bunga, sampai praktik penagihan utang-utang nasabah.
Jika nasabah mendapatkan ancaman penyebaran data tanpa izin maka harap segera laporkan ke OJK, terutama terhadap pinjol legal.
Saat melakukan aktivitas penagihan utang di lapangan, DC pinjil dilarang melakukan hal-hal yang merugikan nasabah.
Entah itu berupa teror, ancaman, intimidasi, termasuk pada penyebaran data pribadi nasabah yang mengalami galbay.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, sanksi serius akan dikenakan untuk debt collector pinjol.
DC pinjol yang melanggar ketentuan di atas berpotensi terjerat berbagai jenis sanksi atau hukuman
Sanksi bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara untuk seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, serta ada denda administratif.
Sanksi tersebut sesuai dengan yang sudah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
UU tentang Penyalahgunaan Data Pribadi
Sementara itu, jika ada bukti penyalahgunaan data oleh DC pinjol atau orang lain untuk hal tertentu, maka oknum tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pihak yang menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin melalui media elektronik akan dikenakan hukuman pidana.
Adapun hukuman yang diberikan, yaitu paling lama 8-10 tahun penjara dan/atau dendan maksimum Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Selain itu, perusahaan pinjaman online yang mempekerjakan debt collector terkait akan terkena imbasnya juga.