Ketahui 9 Kriteria Aplikasi Pinjol Ilegal di Sini, Biar Kamu Gak Kejebak Galbay!

Jumat 13 Sep 2024, 16:06 WIB
Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah Jika Telat Bayar Tunggakan? Catat Waktunya! (Pinterest)

Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah Jika Telat Bayar Tunggakan? Catat Waktunya! (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Ayo ketahui sembilan kriteria dari aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, supaya kamu tidak kejebak gagal bayar (galbay) dalam artikel berikut ini. 

Aplikasi pinjol mulai marak digunakan para pengguna internet belakangan ini. Sebab, dapat mencairkan uang secara mudah dan cepat. 

Kendati demikian, tak sedikit dari aplikasi pinjol tersebut merupakan ilegal yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pinjol Ilegal juga biasanya menerapkan bunga yang tinggi, sehingga para penggunanya berpotensi terjebak galbay pinjol. 

Jika sudah terjebak galbay pinjol ilegal, pengguna bisa berpotensi didatangi para Debt Colector (DC) lapangan ke rumah buat menagih hutang. 

Kedatangan para DC lapangan ke rumah pun, bisa membuat para pengguna merasa ketahutan dan khawatir. 

Selain itu, pihak aplikasi pinjol ilegal juga akan menerima ponsel pengguna serta sejumlah kontak milik pengguna untuk menagih tunggakan tersebut. 

Untuk itu, yuk simak terlebih dahulu sejumlah kriteria dai aplikasi pinjol ilegal, agar kamu tidak terjebak galbay. 

Ciri Aplikasi Pinjol Ilegal 

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Demikian sejumlah kriteria dari aplikasi pinjol ilgl yang penting diketahui, supaya kamu tidak terjebak galbay atau didatangi para DC ke rumah. 

Disclaimer: sebaiknya kamu menghindari penggunaan aplikasi pinjol ilegal maupun legal, agar terhindar dari berbagai dampak buruk. 

Dapatkan juga berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update