Jangan Terkecoh Bunga Rendah! Ini Cara Memilih Pinjol Aman dan Terpercaya

Jumat 13 Sep 2024, 18:57 WIB
Ilustrasi memilih pinjol terpercaya. (Freepik/Rawpixel)

Ilustrasi memilih pinjol terpercaya. (Freepik/Rawpixel)

POSKOTA.CO.ID - Anda diharapkan untuk tidak terkecoh dengan tawaran bunga rendah dari pinjaman online (pinjol) sebab jika tidak teliti, bisa saja Anda terjerat oleh pinjol ilegal.

Artikel ini akan membahas bagaimana cara memilih pinjol aman, terpercaya serta memiliki bunga yang rendah.

Pinjaman online (pinjol) biasanya dibutuhkan saat dalam keadaan terdesak atau sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik seperti harus membayar biaya medis dan lain sebagainya.

Namun terkadang di tengah keadaan yang terhimpit tersebut, tidak sedikit yang terjerat dan terjebak pada pinjol ilegal yang dapat merugikan debitur atau peminjam.

Pinjol sendiri memberikan tawaran yang mudah pada debitur saat pengajuan peminjaman, seperti cukup menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) yang ada dalam kartu tanda penduduk (KTP), slip gaji dan lain sebagainya.

Alhasil meminjam melalui pinjol dinilai menjadi alternatif saat kondisi terdesak serta dirasa tidak terlalu memerlukan syarat yang jelimet, seperti peminjaman secara konvensional. Ditambah pengajuan peminjaman dilakukan secara daring atau online.

Tetapi dengan adanya kemudahan serta kebutuhan akan pinjol ini bukan tanpa celah, seiring kebutuhan semakin meningkat, bertumbuh juga pinjol ilegal yang kerap kali merugikan.

Kendati begitu, penting bagi Anda untuk mengetahui pinjol legal, aman dan terpercaya sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

Cara Memilih Pinjol yang Aman

Saat Anda memutuskan untuk mengakses pinjol dan mengajukan pinjaman, perlu untuk mengatahui hal-hal ini, agar tidak terjerat pada pinjol ilegal.

Berikut ini cara memilih pinjol legal dan aman ditambah memiliki bunga rendah, di antaranya:

Pastikan Legalitas dan Keamanan

Anda harus memastikan apakah platform pinjol yang Anda pilih telah memiliki izin serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita Terkait
News Update