POSKOTA.CO.ID – Data identitas Anda, termasuk nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Elektronik, telah berhasil diverifikasi dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasarkan hasil verifikasi ini, Kementerian Sosial menetapkan Anda sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total alokasi sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Proses verifikasi dilakukan terhadap data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang mencakup NIK pada Kartu Keluarga (KK), untuk memastikan kelayakan Anda sebagai penerima bantuan.
Bansos BPNT
BPNT bertujuan mendukung masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu, di mana penerimanya harus terdaftar dalam DTKS yang secara berkala diperbarui.
Bantuan ini disalurkan dengan nominal Rp2.400.000 per tahun, dengan rata-rata penerima memperoleh Rp200.000 setiap bulan.
Penyalurannya dilakukan dua bulan sekali sebesar Rp400.000, atau tiga bulan sekali sebesar Rp600.000.
Bansos PKH
Saldo dana Rp2.400.000 yang dicairkan lewat Bansos PKH diberikan untuk KPM komponen penyandang disabilitas berat dan lansia.
Jumlah dana ini sama dengan yang diterima KPM Bansos BPNT, baik yang dicairkan dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.
Apabila dua bulan sekali, penerima dengan komponen ini memperoleh dana Rp400.000, sementara tiga bulan sekali mendapat Rp600.000.
Penyalur Bansos BPNT dan PKH
Tahapan penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Bagi KPM yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), penyaluran dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial Tahun 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial pada tahun 2024, beberapa syarat harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP Elektronik.
- Terdaftar sebagai keluarga dengan penghasilan rendah di kelurahan atau desa.
- Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak pernah menerima bantuan BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Panduan Pendaftaran Bantuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai KPM bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"
Aplikasi ini tersedia di Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iOS).
2. Daftar dan Buat Akun Baru
Setelah mengunduh, masukkan data sesuai KTP dan KK, termasuk nama lengkap, alamat, dan nomor telepon yang aktif.
3. Akses Beranda Aplikasi
Masuk ke aplikasi dan pilih opsi "Daftar Usulan."
4. Tambah Usulan Baru
Lengkapi data pribadi dan keluarga untuk mengajukan bantuan.
5. Pilih Jenis Bantuan
Pilih bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
6. Tunggu Verifikasi
Setelah mengajukan, tunggu proses verifikasi dari pihak yang berwenang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftar dan memantau status bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos.
Itulah informasi mengenai dana bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 yang diberikan pemerintah rutin melalui program bantuan sosial BPNT dan PKH. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Penggunaan kata “Anda” pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan mereka yang terdaftar dalam DTKS dan dinyatakan layak menerima bansos dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.