NIK KTP Ini Terverifikasi Sebagai Penerima Manfaat Subsidi Dana Bansos Bernominalkan Rp2.400.000 dari Penerimah Melalui Penyaluran PKH 2024, di Sini Selengkapnya

Selasa 10 Sep 2024, 17:19 WIB
Pemerintah melalui subsidi dana bansos PKH 2024 yang totalnya Rp2.400.000 disalurkan kepada NIK KTP ini yang terverifikasi sebagai penerima manfaat. (Usplash/Mufid Majnun)

Pemerintah melalui subsidi dana bansos PKH 2024 yang totalnya Rp2.400.000 disalurkan kepada NIK KTP ini yang terverifikasi sebagai penerima manfaat. (Usplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Dana bansos dengan nominal Rp2.400.000 disalurkan dari subsidi pemerintah ke pemilik NIK KTP ini yang sudah terverifikasi sebagai penerima manfaat.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah merealisasikan program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2024 ini, dengan program yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Untuk bisa menerima subsidi dana bansos PKH tersebut, Anda diperlukannya untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), tata cara pengecekkannya ada pada artikel ini.

Dana bansos PKH akan disalurkan kepada masyarakat yang memiliki Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta lewat Kantor Pos Indonesia terdekat.

Bansos PKH tahap 3 direncanakan akan disalurkan selama periode bulan Juli hingga September 2024, dengan sasarannya yaitu sekitar 10 juta KPM di seluruh Indonesia. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan secara berkala. 

Bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima manfaat yang kurang mampu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Bansos PKH ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, selain itu juga meningkatkan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan bagi keluarga miskin.

Jadwal dan Rincian Nominal Dana Bansos PKH

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.

  • Lansia/Orang tua: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan.

Berita Terkait
News Update