JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Identitas Anda, termasuk Nama dan NIK pada E-KTP serta Kartu Keluarga (KK), telah dikonfirmasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima bantuan BPNT sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Jika Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terbaru, Anda berhak mendapatkan dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana ini akan dikirim ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank Himbara.
Rekening KKS tersedia di bank-bank Himbara seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk Provinsi Aceh.
Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan bantuan kantor pos di seluruh Indonesia.
Dalam proses distribusinya, Kementerian Sosial (Kemensos) bermitra dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah 3T.
Jadwal Penyaluran Bansos
Penyaluran Bansos BPNT dilakukan dalam dua opsi: setiap dua bulan atau setiap tiga bulan. Jika dilakukan dua bulan sekali, bantuan diberikan sebanyak 6 kali dalam setahun.
Jika dilakukan tiga bulan sekali, bantuan diberikan dalam 4 tahap per tahun.
Saat ini, bantuan sosial disalurkan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
PT Pos Indonesia bertanggung jawab menyalurkan bantuan untuk KPM di wilayah 3T.
Periode Penyaluran Bansos BPNT
Setiap Tiga Bulan:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Setiap Dua Bulan:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember
Kriteria Penerima Bansos 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial 2024, Anda harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengecek status penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili penerima manfaat, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
4. Masukkan 4 karakter captcha yang tertera tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang Anda cari.
Panduan Pendaftaran Bantuan melalui Aplikasi Cek Bansos
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar bantuan pemerintah menggunakan aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"
Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.
2. Daftar dan Buat Akun Baru
Setelah aplikasi terpasang, daftar dan buat akun baru dengan mengisi data pribadi yang lengkap dan akurat seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
3. Akses Beranda Aplikasi
Masuk ke aplikasi dan cari opsi "Daftar Usulan".
4. Tambah Usulan Baru
Pilih "Tambah Usulan" dan masukkan data pribadi serta informasi anggota keluarga yang diperlukan.
5. Pilih Jenis Bantuan
Pilih jenis bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah semua langkah selesai, tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.