SELAMAT! NIK KTP Atas Nama Anda Lolos Verifikasi Kelayakan Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000, Bantuan Tahap 5 Cair September-Oktober 2024

Jumat 23 Agu 2024, 23:52 WIB
Selamat Anda pemilik NIK KTP ini layak jadi penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Selamat Anda pemilik NIK KTP ini layak jadi penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) milik Anda dinyatakan pemerintah lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima saldo dana Bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp2.400.000 untuk alokasi satu tahun.

Simak indormasi penting mengenai pencairan batuan tahap ke-5 alokasi September-Oktober 2024 dalam artikel ini selengkapnya.

Untuk diketahui, terdapat informasi penting terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT. 

Pertama, pada tanggal 25 Agustus 2024, merupakan batas akhir proses verifikasi kelayakan penerima bantuan PKH dan BPNT yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Proses ini rutin dilakukan setiap bulan untuk memastikan bahwa data penerima bantuan sudah tepat sasaran dan mutakhir. 

Di bulan Agustus ini, tanggal 25 menjadi hari terakhir bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan, memutakhirkan, dan memverifikasi data penerima PKH dan BPNT yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selanjutnya, pada tanggal 26 Agustus 2024, batas akhir penelitian terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum melakukan transaksi bantuan PKH untuk periode Mei-Juni 2024 akan diberlakukan. 

Seperti dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, berdasarkan surat dari Kementerian Sosial yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024, ditemukan lebih dari 1.000 KPM yang belum mengambil bantuannya. 

Pendamping sosial yang bertanggung jawab atas KPM di wilayah dampingannya tersebut diminta untuk melakukan penelitian dan melaporkan alasan mengapa bantuan belum diambil.

Jika KPM yang belum melakukan transaksi ditemukan sudah meninggal, dinyatakan sudah mampu, atau termasuk dalam kategori ASN, TNI, Polri, pensiunan, pegawai BUMN, atau BUMD, maka harus dilampirkan surat keterangan dari pihak desa atau kelurahan setempat. 

Rincian Dana Bansos Rp2.400.000

Adapun Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000 merupakan alokasi satu tahun yang diberikan pemerintah terhadap KPM. 

Berita Terkait
News Update