SELAMAT! Nama dan NIK E-KTP Anda Diverifikasi Pemerintah sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000, Cek Jadwal Selengkapnya

Sabtu 24 Agu 2024, 19:45 WIB
NIK E-KTP atas nama Anda masuk dalam daftar penerima saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000, simak jadwal pencairannya. (Humas Pemkab Tegal)

NIK E-KTP atas nama Anda masuk dalam daftar penerima saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000, simak jadwal pencairannya. (Humas Pemkab Tegal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah dipilih pemerintah untuk mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2.400.000.

Anda dapat memeriksa bantuan sosial yang Anda terima secara online melalui tautan yang tersedia dalam artikel ini.

Jika Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, Anda berhak memperoleh dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana ini akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdapat di bank-bank Himbara.

Rekening KKS dapat diakses di bank-bank Himbara, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk Provinsi Aceh.

Sementara itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan dukungan kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam proses penyalurannya, Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Periode Penyaluran Bansos

Dalamproses distribusi bantuan, Dana bansos dicairkan setiap dua bulan sekali dan tiga bulan sekali.

Di bawah ini merupakan jadwal penyaluran Bansos PKH setiap tiga bulan:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Sementara apabila penyaluran dilakukan setiap dua bulan, maka ini adalah jadwalnya:

Berita Terkait

News Update