NIK KTP dan KK Anda Layak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Selamat Ya!

Sabtu 24 Agu 2024, 00:04 WIB
Pemerintah menetapkan Anda pemilik NIK KTP dan KK ini sebagai penerima saldo dana Bansos BPNT Rp2.400.000. (Canva/Fani Ferdiansyah)

Pemerintah menetapkan Anda pemilik NIK KTP dan KK ini sebagai penerima saldo dana Bansos BPNT Rp2.400.000. (Canva/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Identitas Anda, termasuk Nama dan NIK yang tercantum pada KTP Elektronik, telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima BPNT dengan nilai bantuan Rp2.400.000 per tahun.

Data kependudukan Anda yang tercantum dalam Kartu Keluarga juga telah diverifikasi sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dana BPNT disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana yang telah ditetapkan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos BPNT akan menerima Rp200.000 setiap bulan.

Jika disalurkan setiap dua bulan, KPM BPNT akan menerima Rp400.000, dan jika disalurkan setiap tiga bulan, KPM akan mendapatkan Rp600.000.

Pada Agustus 2024, penerima bantuan sosial sudah melewati proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.

Rincian Tahapan Penyaluran Bansos

Penyaluran Bansos BPNT dilakukan secara bertahap. Jika disalurkan dua bulan sekali, bantuan diberikan sebanyak 6 kali dalam setahun.

Namun, jika disalurkan setiap tiga bulan, bantuan diberikan dalam 4 tahap setahun.

Saat ini, bantuan sosial yang disalurkan setiap dua atau tiga bulan disalurkan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.

Sedangkan PT Pos Indonesia, melalui kantor pos, bertugas menyalurkan dana bansos untuk KPM yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Jadwal Penyaluran

Berita Terkait
News Update