JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah dipilih oleh pemerintah untuk menerima bantuan dana sebesar Rp2.400.000.
Anda bisa mengecek bantuan sosial yang Anda terima secara daring melalui tautan yang tercantum dalam artikel ini.
Jika Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, Anda berhak menerima dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana ini akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersedia di bank-bank Himbara.
Rekening KKS dapat diakses melalui bank-bank Himbara, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk Provinsi Aceh.
Sementara itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan dukungan kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam proses penyalurannya, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Periode Penyaluran Bansos
Dana bansos ini dicairkan setiap dua hingga tiga bulan sekali selama periode penyaluran.
Di bawah ini merupakan jadwal penyaluran Bansos PKH setiap tiga bulan:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Sementara apabila penyaluran dilakukan setiap dua bulan, maka ini adalah jadwalnya: