Begini cara mengetahui, apakah nama anak Anda terdata sengagai penerima Bansos KJP Plus. (kjp.jakarta.go.id/edited Dadan)

EKONOMI

Bansos KJP Plus Disalurkan ke 533.649 KPM, Cek Cara Pencairannya dan Besarannya Begini

Selasa 13 Agu 2024, 21:38 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 533.649 KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat akan menerima penyaluran bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada periode Agustus 2024. 

Penyaluran tersebut akan dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyatakan jumlah KPM tersebut layak sebagai penerima bansos KJP Plus.

Bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus dicairkan melalui bank DKI. Dikutip dari unggahan Instagram @disdikdki, pada Selasa, 13 Agustus 2024, dana bansos KJP plus Tahap 1 periode Agustus resmi dicairkan untuk 444.663 KPM jenjang SD, SMP, SMA sederajat secara bertahap mulai tanggal 6 Agustus 2024 lalu.

Berikut rinciannya.

- KPM SD Sederajat: 240.966 peserta didik

- KPM SMP Sederajat: 152.854 peserta didik

- KPM SMA Sederajat: 50.843 peserta didik

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan salah satu bansos pendidikan yang disalurkan kepada KPM anak usia sekolah yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.

Peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang masuk dalam persyaratan penerima, berhak menerima pencairan bantuan KJP Plus.

Pemerintah Provinsi DKI dalam upaya pemerataan akses pendidikan untuk anak usia sekolah di wilayah DKI Jakarta menjadi salah satu tujuan penyaluran bantuan sosial KJP Plus.

Rincian nominal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 periode Agustus, sebagai penerima

1. SD/SDLB/MI

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan

2. SMP/SMPLB/MTs

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

Pencairan biaya rutin KJP Plus per bulannya yang bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per-bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Cara Cek Penerima KJP Gelombang 2

Jika Anda ingin melihat apakah Anda termasuk sebagai salah satu penerima bantuan KJP, Anda dapat mengeceknya dengan cara berikut:

1. Akses laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/

2. Masukkan NIK KTP pelajar

3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan

4. Selanjutnya klik ”Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul

5. Syarat Penerima KJP Plus

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Berusia antara 6 hingga 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak yang tinggal di panti sosial
- Anak penyandang disabilitas
- Anak dari penyandang disabilitas
- Anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau
- Anak yang tidak sekolah dan sudah kembali bersekolah.

​​​​​

Tags:
KJP PLusDisdik DKI JakartaSaldo danabansos kjp

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor