SELAMAT! Saldo Dana RP450.000 KJP Plus Tahap 1 dari Pemerintah Jakarta Sudah Disalurkan ke Siswa dengan NISN dan NIK KK Ini, Cek Penerimanya

Selasa 13 Agu 2024, 22:11 WIB
Syarat pendaftaran dan nominal bantuan KJP Plus tahap 1 2024 pencairan Agustus(instagram/@upt.p4op)

Syarat pendaftaran dan nominal bantuan KJP Plus tahap 1 2024 pencairan Agustus(instagram/@upt.p4op)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mulai menyalurkan saldo dana bantuan KJP Plus Tahap 1 salah satunya sebesar Rp450.000.

Dana KJP Plus diberikan untuk peserta didik yang telah mengajukan diri jadi penerima dan sudah diverifikasi data-datanya.

Penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 2024 di Agustus ini sudah dilakukan sejak Selasa, 6 Agustus 2024.

Pada pencairan kali ini, total peserta didik yang mendapatkan dana bantuan KJP sebanyak 533.649 peserta didik.

Adapun rinciannya, yaitu sebanyak 240.966 siswa SD/MI, 152.854 siswa SMP/MTS, 50.843 siswa SMA/MA, 87.906 siswa SMK, dan 1.080 PKBM.

Setiap kategori atau jenjang pendidikan bakal menerima jumlah bantuan yang berbeda-beda.

Nantinya, dana bantuan tersebut bakal dialokasikan melalui rekening bank DKI miliki peserta didik terdaftar.

Untuk menjadi penerima KJP Plus, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik haruslah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berikut sejumlah dokumen yang menjadi yarat untuk mengajukan diri jadi penerima KJP Plus.

Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP PLus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.

1. Surat permohonan kepada gubernur (format standar disediakan sekolah)

2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik

Dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.

Besaran Dana Bantuan KJP 

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan. 

Demikian informasi mengenai syarat dan nominal dana bantuan KJP Plus Tahap 1 yang cair Agustus 2024.

Supaya terus mendapatkan informasi terbaru mengenai berita-berita yang ditayangkan Poskota, mulai dari sepakbola, tekno, news, viral, seleb, Anda dapat bergabung di saluran Whatsapp resmi Poskota dengan KLIK DI SINI.

Berita Terkait
News Update