JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bulan Agustus 2024 ini mencairkan bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Penyaluran tersebut melalui Bank DKI yang bisa dilakukan di mesin EDC.
Penyaluran tersebut akan dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan.
Bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus dicairkan melalui bank DKI. Dikutip dari unggahan Instagram @disdikdki, pada Selasa, 13 Agustus 2024, dana bansos KJP plus Tahap 1 periode Agustus resmi dicairkan untuk 444.663 KPM jenjang SD, SMP, SMA sederajat secara bertahap mulai tanggal 6 Agustus 2024 lalu.
Cara Cairkan KJP Plus:
Penerima baru KJP Plus hanya tinggal menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu atm Bank DKI.
Jika sudah dapat maka pengguna bisa tarik tunai saldo di ATM atau di Bank DKI langsung.
Untuk mengetahui apakah termasuk ke dalam peserta KJP Plus tahap I maka bisa melihat daftar penerima KJP Plus melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Dari situs tersebut, pilih periksa status penerima KJP Plus dan masukan NIK dan tahun KJP Plus lalu klik "Cek".
Setelah menerima dana KJP, ATM KJP Plus bisa digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
Jangan lupa simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah. Perlu diingat, ada ketentuan khusus mengenai barang yang bisa dibeli oleh pemegang KJP Plus.
Daftar Barang yang Bisa Dibeli Oleh KJP Plus:
- Buku tulis.
- Buku gambar.
- Buku pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
- Alat dan atau bahan praktik.
- Seragam sekolah dan kelengkapannya.
- Sepatu dan kaos kaki sekolah.
- Tas sekolah.
- Pakaian olahraga sekolah.
- Buku pelajaran penunjang.
- Kudapan bergizi.
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
- Alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- USB flashdisk sebagai alat simpan data.
- Seragam pramuka dan kelengkapannya.
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
- Komputer/Laptop
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan salah satu bansos pendidikan yang disalurkan kepada KPM anak usia sekolah yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.