Bansos KJP Plus Disalurkan ke 533.649 KPM, Cek Cara Pencairannya dan Besarannya Begini

Selasa 13 Agu 2024, 21:38 WIB
Begini cara mengetahui, apakah nama anak Anda terdata sengagai penerima Bansos KJP Plus. (kjp.jakarta.go.id/edited Dadan)

Begini cara mengetahui, apakah nama anak Anda terdata sengagai penerima Bansos KJP Plus. (kjp.jakarta.go.id/edited Dadan)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 533.649 KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat akan menerima penyaluran bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada periode Agustus 2024. 

Penyaluran tersebut akan dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyatakan jumlah KPM tersebut layak sebagai penerima bansos KJP Plus.

Bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus dicairkan melalui bank DKI. Dikutip dari unggahan Instagram @disdikdki, pada Selasa, 13 Agustus 2024, dana bansos KJP plus Tahap 1 periode Agustus resmi dicairkan untuk 444.663 KPM jenjang SD, SMP, SMA sederajat secara bertahap mulai tanggal 6 Agustus 2024 lalu.

Berikut rinciannya.

- KPM SD Sederajat: 240.966 peserta didik

- KPM SMP Sederajat: 152.854 peserta didik

- KPM SMA Sederajat: 50.843 peserta didik

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan salah satu bansos pendidikan yang disalurkan kepada KPM anak usia sekolah yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.

Peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang masuk dalam persyaratan penerima, berhak menerima pencairan bantuan KJP Plus.

Pemerintah Provinsi DKI dalam upaya pemerataan akses pendidikan untuk anak usia sekolah di wilayah DKI Jakarta menjadi salah satu tujuan penyaluran bantuan sosial KJP Plus.

Rincian nominal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 periode Agustus, sebagai penerima

Berita Terkait
News Update