JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos dari Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) telah dibagikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Penyaluran bantuan pendidikan khusus warga Jakarta ini diberikan melalui Bank DKI dengan cara transfer bank.
Adapun penerima manfaat yang nomor induk kependudukan (NIK) masuk dalam daftar penerima bantuan, namun belum mendapatkan saldo bansosnya bisa melakukan hal ini.
Penerima manfaat bisa mengurus ke P4OP serta meminta surat bukti belum menerima dana KJP Tahap 1 tahun 2024.
Dokumen-dokumen yang harus dibawa oleh penerima manfaat ialah:
- Surat keterangan dari sekolah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Akte kelahiran serta buku tabungan untuk pencairan dana bansos
Lalu, jika penerima manfaat mengalami kendala status datanya tidak ditemukan, keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mengecek statusnya di kjp.jakarta.go.id.
Tetapi apabila tetap tidak ditemukan, kemungkinan kendala yang dialami ialah sebagai berikut:
- Orang tua siswa tidak melakukan pendaftaran KJP ke pihak sekolah
- Tidak terproses oleh pihak sekolah
Jika mengalami hal tersebut, KPM disarankan untuk mengikuti tahapan pendataan KJP di penyaluran selanjutnya.
Jadwal Penyaluran KJP Plus Agustus 2024
Mengutip dari Instagram @disdikdki, penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 ini dilaksanakan pada bulan Agustus yang dimulai pada 6 Agustus 2024.
Peserta didik yang menerima bantuan pendidikan ini ditetapkan sebanyak 533.649 orang. Dalam informasinya terdapat keterangan bahwa penggunaan biaya rutin yang boleh digunakan oleh siswa sebesar Rp100.000 setiap bulannya.
Selain itu, sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik.