DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok menetapkan MI, pemilik daycare di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok atas dugaan kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan MI dijemput di kediamannya oleh tim opsnal Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok di rumahnya daerah Cimanggis pada Rabu, 31 Juli 2024.
"Setelah memiliki bukti dan saksi yang cukup total telah memeriksa 4 orang saksi, sdri MI kita tetapkan jadi tersangka dan kini sudah dalam penahanan Rutan Polres Metro Depok," ujar Arya kepada Poskota di Polres Metro Depok pada Rabu, 31 Juli 2024.
Arya menjelaskan, penangkapan MI dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya. MI juga ditahan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak.
"Sekarang (tersangka) sudah berada di Polres Metro Depok, yang bersangkutan adalah pemilik daycare tersebut," tutur Arya.
Ia menambahkan, tindakan penganiayaan MI kepada balita berusia 2 tahun itu terekam kamera CCTV tempat penitipan anak tersebut.
MI pun dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"MI tidak menyangkal telah menganiaya balita 2 tahun itu saat ketika sedang dititipkan orang tuanya. Apakah ada korban lain dalam kejadian ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman," ungkapnya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.