Kasus Pencucian Rapor di SMPN 19 Depok, Disdik Sebut 3 Guru Honorer Diberhentikan

Selasa 06 Agu 2024, 10:48 WIB
Ilustrasi pelajar. (Poskota.co.id/Iqbal)

Ilustrasi pelajar. (Poskota.co.id/Iqbal)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kasus pencucian rapor di SMPN 19 Depok mengakibatkan 51 siswa dibatalkan diterima di beberapa SMA negeri saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Selain itu juga mengakibatkan tiga tenaga honorer bertugas di SMPN 19 diberhentikan dari hasil pemeriksaan tim Irjen Kemendikbud RI.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim Irjen Kemendikbud per tanggal 19 Juli 2024 memberikan sanksi pemberhentian kepada tiga guru honorer," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno dikonfirmasi Poskota.co.id, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Sutarno menyebutkan dalam kasus ini Irjen Kemendikbud RI telah memberikan sanksi ringan, berat, dan pemberhentian kepada 13 orang yang terlibat dalam pencucian rapor di SMPN 19 Depok. 

"Ada 13 orang yang dapat sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Irjen Kemendikbud," kata Sutarno.

Dari 13 orang yang diperiksa dan mendapatkan sanksi, sebut Sutarno, ada sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sanksi berat, satu kepala sekolah dan tiga guru honorer diberhentikan. 

"Kepsek kena sanksi ringan bukan pemberhentian," tutup Sutarno. (CK-01)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update