Saksi Kasus Penganiayaan 2 Balita Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Minta Perlindungan ke LPSK

Jumat 02 Agu 2024, 16:08 WIB
Kuasa Hukum korban Fathia Fairuza di Polres Metro Depok saat mendampingi saksi diperiksa polisi. (Poskota/M Irwan) 

Kuasa Hukum korban Fathia Fairuza di Polres Metro Depok saat mendampingi saksi diperiksa polisi. (Poskota/M Irwan) 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kasus penganiayaan dua balita di penitipan anak atau daycare di Kecamatan Cimanggis memasuki babak baru. Terbaru polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Polres Metro Depok pada Jumat, 2 Agustus 2024. 

Kuasa Hukum korban, Fathia Fairuza mengatakan kasus penganiayaan masih berlanjut, saksi yang diperiksa oleh polisi adalah pekerja di penitipan anak tersebut. 

"Kami melanjutkan proses hukum terkait kasus penganiayaan bayi di Daycare. Sejumlah saksi diperiksa, mereka yang bekerja di daycare," kata Fathia di Polres Metro Depok. 

Fathia menambahkan para saksi yang memberikan keterangan soal kasus tersebut akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Selaku advokasi kami melindungi saksi. Kami juga telah pergi dan meminta atensi khusus ke LPSK," kata 
Fathia. 

Fathia mengatakan untuk korban penganiayaan MI baru ada dua orang karena baru dua orangtua yang melaporkan kejadian tersebut. 

Untuk dua kondisi korban kata dia satu balita mengalami luka di kaki dan satu lagi ada perbedaan di kaki. 

"(Kasus ini) pertama terungkap karena orangtua korban mengaku ada yang janggal dan saksi menunjukkan informasi penganiayaan ke orangtua korban," kata 

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menegaskan motif tersangka masih didalami.

"Motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," kata Arya, Jumat 2 Agustus 2024. 

Arya mengatakan tersangka dalam pemeriksaan mengaku menyesali perbuatannya.  Bahkan tersangka MI tidak membantah tindakan yang terekam kamera CCTV. 

Berita Terkait

News Update