DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kasus penganiayaan dua balita di sebuah daycare di Kota Depok masih berlanjut. Terkini, pihak korban menyerahkan bukti terbaru ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kuasa hukum saksi dan korban, Irfan Maulana mengatakan bukti baru tersebut berupa hasil rontgen korban balita berusia 2 tahun. Hasil rontgen telah diserahkan ke Kejari Depok pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"Bukti awal luka memar. Kami menambahkan bukti tambahan terhadap anak korban ini. Karena dari bukti awal itu hanya didapat bukti-bukti, luka-luka memar dan dikarenakan anak korban ini mengalami batuk-batuk di akhir itu kami memutuskan orang tua untuk melakukan rontgen untuk pemeriksaan luka dalam," kata Irfan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Irfan menjelaskan, berdasarkan hasil rontgen, korban balita berusia 2 tahun itu mengalami Pneunomia atau radang paru-paru dan tulang belakang melengkung.
"Hasil rontgen korban usia 2 tahun ini mengalami Pneunomia ditambahkan untuk barang bukti," ujarnya.
Dengan adanya barang bukti itu, kata Irfan, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan tersangka melakukan aksinya tidak hanya sekali berdasarkan alat bukti berupa rekaman video.
"Kita melihat dari video perbuatannya bukan sekali tapi berulang. Perbuatan berulang, pelaku kita jerat pasal berulang, supaya dapat ancaman hukuman lebih tinggi," ujar Arya.
Saat ini, polisi tengah melengkapi alat bukti kasus penganiayaan untuk pemberkasan, termasuk hasil visum korban.
"Visum sudah keluar, lebih detail pihak dokter yang bisa menjelaskan. Tapi dilihat sekilas ada memar," ungkapnya. (CK-01)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.