DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Penitipan anak atau daycare yang jadi tempat penganiayaan balita di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok tidak memiliki izin.
Kekinian, daycare tersebut sudah dipagari garis polisi atau police line.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menegaskan semua tempat beroperasi yang melibatkan anak harus ada izin.
"Semua tempat yang beroperasi, apalagi melibatkan anak, harus ada izin dari Dinas terkait," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Jumat, 2 Agustus 2024.
Arya menjelaskan berdasarkan keterangan informasi penitipan anak milik tersangka kasus penganiayaan berinisial MI hanya ada izin Paud dan TK.
"Kalau untuk penitipan anak tidak punya izin. Izin yang ada saat ini hanya PAUD dan TK sejak 2020. Daycare harus ada izin lain lagi dan saat ini belum ada," kata Arya.
Kondisi tempat penitipan anak sambung Arya kini sementara waktu tidak ada kegiatan.
Bahkan tempat tersebut sudah dipasang garis police line karena ada tindak pidana.
"Kita sudah pasang police line karena ada tindak pudana di situ. Kita melarang ada kegiatan untuk sementara," pungkasnya. (CK -01)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.