TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Aktivitas galian tanah kembali muncul di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Beberapa waktu lalu, aktivitas galian tanah di wilayah tersebut sudah ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun sudah mengeluarkan larangan aktivitas galian di wilayah itu.
Berdasarkan pantauan Poskota di lokasi, empat alat berat beko terlihat melakukan pengerukan tanah. Sementara belasan mobil truk pengangkut tanah bergiliran keluar dari lokasi galian.
Salah seorang koordinator proyek berinisial OM mengatakan, galian tanah ini dimilik IY, AHY dan RI alias Oleng.
Saat dikonfirmasi, IY mengaku telah memperoleh izin pengerukan tanah dari pihak lingkungan sekitar. Namun, ketika ditanya izin didapat dari siapa, IY tidak bisa memberikan kejelasan.
"Hanya sifatnya berkoordinasi dengan lingkungan saja. Sudah (dapat izin) dari lingkungan yang terdekat," kata IY pada Rabu, 17 Juli 2024.
IY menambahkan, aktivitas galian tanah ini dilakukan atas perintah perusahaan swasta.
"Yang megang (proyek), mah, Pak Riyanto. Perintah PT untuk pekerjaan yang dilakukan saat ini," ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Kaduagung, Muhammad Yusuf mengaku tidak menerima laporan terkait adanya aktivitas galian tanah di Kampung Bugel.
"Saya baru dapat informasinya baru ini. Tidak ada koordinasi apapun dari pihak galian tanah. Izin pun tidak pernah kami keluarkan," ujarnya.
Demikian juga diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tubagus Waisulqurni. Ia mengatakan belum mengetahui kegiatan aktivitas galian tanah tersebut.
"Di mana itu? Besok coba deh (dilakukan pengecekan)," ucapnya. (Veronica)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.