Tak Peduli Teguran Satpol PP, Aktivitas Galian Tanah di Tigaraksa Tangerang Disegel

Rabu 15 Mei 2024, 12:56 WIB
Petugas saat memasang Pol PP line di lokasi galian tanah. (Poskota/Veronica)

Petugas saat memasang Pol PP line di lokasi galian tanah. (Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali melakukan penyegelan aktivitas kupasan tanah atau cut and fill yang berada di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penyegelan tersebut sebagai tindak lanjut adanya aduan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas galian tanah tersebut.

Masyarakat merasa terganggu dengan ceceran tanah yang berasal dari mobil-mobil pengangkut tanah yang berasal dari lokasi tersebut.

"Ceceran tanah dari truk pengangkut yang keluar masuk lokasi (cut and fill) tersebut sangat mengganggu dan membahayakan warga sekitar dan pengguna jalan karena menyebabkan jalan licin," katanya, Rabu, 15 Mei 2024.

Agus menjelaskan, aktivitas galian tersebut berada di dua desa, yakni Desa Pete dan Desa Telagari. Akses keluar masuk aktivitas berada di Desa Pete dan kupasan tanahnya terdapat di Desa Tegalsari.

"Selain tanah yang berceceran, aktivitas truk tanah yang keluar masuk proyek dan melintas di jalan raya di luar jam operasional juga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan," ungkapnya. 

Menurut Agus, penyegelan ini dilakukan lantaran pihak pengelola tidak mengindahkan peringatan yang sudah pernah diberikan, untuk tidak melakukan aktivitas kupasan tanah.

"Kami sudah coba berkomunikasi kepada pihak pengelola aktivitas kupasan tanah tersebut, namun dari mereka tidak ada itikad baik. Jadi kami melakukan langkah untuk menyegel aktivitas kupasan tanah tersebut hingga empat alat berat yang berada di lokasi juga langsung disegel," ucapnya.

Terakhir, Agus mengimbau kepada pengusaha galian tanah agar mematuhi peraturan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang ini. Segala bentuk aktivitas galian tanah tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah berjuluk Seribu Industri ini.

"Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update