JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan pers menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menerangkan penolakan itu lantaran RUU yang tengah digodok DPR ini bisa menyebabkan produk jurnalistik tidak merdeka.
"Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 45," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa 14 Mei 2024.
Ninik menilai RUU Penyiaran yang tengah bergulir di DPR ini bisa menciderai karya jurnalistik. Apalagi pada draf RUU Penyiaran, ada pasal yang memberi larangan pada media investigatif.
Ia berujar hal ini akan berdampak terhadap produk pers yang justru malah akan menjadi produk pers yang tidak lagi independen dan profesional.
"Dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan, sebagian aturan-aturannya, akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk," tukasnya.
Ninik nenyoroti soal draf RUU yang menjelaskan penyelesaian akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak mempunyai kewenangan terkait produk jurnalistik.
Adapun dalam draf RUU Penyiaran terbaru Pasal 8A ayat (1) huruf q disebutkan jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus bidang penyiaran.
"Padahal, mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang," pungkasnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI