DPRD Minta Semua Galian Tanah di Kabupaten Ditutup

Jumat 25 Okt 2024, 16:15 WIB
Salah satu lokasi galian tanah di Kelurahan, Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang saat ini sudah di tutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. (Poskota/Veronica)

Salah satu lokasi galian tanah di Kelurahan, Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang saat ini sudah di tutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. (Poskota/Veronica)

POKSOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta agar semua galian tanah di wilayah tersebut ditutup.

Pasalnya, galian tanah ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang menjadi penyebab truk pengangkut tanah dengan bebas beroperasi di luar jam operasional yang sudah ditentukan sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.

Alhasil, kecelakaan lalu lintas akibat operasional truk tanah pun kerap terjadi. Tak jarang, korban yang mayoritas adalah penggunaan motor tewas di tempat setelah terlibat kecelakaan dengan truk pengangkut tanah tersebut. 

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Cris Indra Wijaya mengaku dirinya mengetahui siapa saja orang yang terlibat dan mendapatkan keuntungan dari adanya galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. 

"Saya tahu siapa yang bermain. Saya tahu siapa yang disogok dan saya tahu siapa koordinatornya," katanya, Jumat, 25 Oktober 2024.

Menurut Chris, dengan adanya usaha galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang ini membuat Perbub yang mengatur jam operasional selalu diabaikan.

"Meski sudah rapat atau koordinasi pun tetap saja tidak ada solusi untuk truk tanahbyang melanggar jam operasional dan jalan di siang hari," ungkapnya. 

Ia meminta agar semua usaha galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang untuk di tutup secara permanen. Dengan begitu, tidak akan ada lagi truk pengangkut tanah yang jalan di luar jam operasional yang menyebabkan kecelakaan.

"Kita sepakati untuk kesanggupan menutup usaha galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. Apa lagi, galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang sudah dipastikan ilegal dan tidak berizin," pungkasnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update