Pemkab Lebak Diminta Tegas Tertibkan Galian Tanah di Desa Mekarsari

Selasa 15 Okt 2024, 17:46 WIB
Salah satu truk pengangkut tanah dari lokasi tambang yang dikeluhkan warga Lebak. (dok. Warga)

Salah satu truk pengangkut tanah dari lokasi tambang yang dikeluhkan warga Lebak. (dok. Warga)

POSKOTA.CO.ID - Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA), Sapnudi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, untuk bersikap tegas menertibkan aktivitas tambang galian tanah merah di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung,.

Dampak aktivitas galian tanah tersebut sudah banyak dikeluhkan warga karena dapat merusak lingkungan, akses jalan dan mengganggu kenyamanan warga.

"PP IMALA sangat menyoroti dampak negatif dari aktivitas itu, baik terhadap infrastruktur maupun kondisi sosial masyarakat. Maka pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang yang telah memberikan dampak buruk pada kehidupan warga sekitar," ungkapnya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Dia mengatakan, sudah saatnya pemerintah daerah dan provinsi mengambil langkah konkret atas adanya aktivitas tambang tersebut, yaitu dengan cara menutup kegiatan tersebut.

"Karena dampak buruknya yaitu mengakibatkan kerusakan jalan, polusi udara, dan kesehatan masyarakat menjadi terganggu. Sehingga keberadaan tambang itu dapat merugikan masyarakat banyak," katanya.

Menurut Sapnudi, selain merusak lingkungan, galian tanah ini juga berpotensi memecah belah masyarakat. Karena mungkin ada sebagian warga yang diuntungkan secara ekonomi dari aktivitas ini.

"Tetapi mayoritas masyarakat merasakan dampak negatifnya, seperti jalan yang rusak dan debu yang berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak," ujarnya.

Sapnudi juga berharap agar koordinasi antara DLH Kabupaten Lebak dan DLH Provinsi Banten bisa lebih cepat dan efektif, sehingga penutupan tambang bisa segera dilakukan.

"Kami berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada pembinaan dan pengawasan, tetapi juga pada penertiban dan penutupan tambang ini. Jika tidak, kerusakan lingkungan dan infrastruktur akan semakin parah," tuturnya.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Erik Indra Kusuma mengaku, bahwa kewenangan izin ada di Pemprov Banten. Tapi kata dia, pengaduan masyarakat beberapa kali masuk ke DLH dan tentu hal itu disampaikan juga ke Pemprov Banten.

"Kami akan akan segera menindaklanjuti, peninjauan ke lapangan, melakukan pembinaan melalui verifikasi lapangan, suratnya ditembuskan ke Pemprov Banten," tandasnya.

Berita Terkait
News Update