Pilkada 2024, Bawaslu Lebak Sudah Tangani 7 Kasus Dugaan Pelanggaran

Senin 14 Okt 2024, 11:18 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. (Dok. Bawaslu Lebak)

Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. (Dok. Bawaslu Lebak)

POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, sejauh ini telah menerima dan menangani tujuh laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan mengatakan, sebagian besar laporan merupakan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) yang mencapai tiga laporan, dua laporan curi waktu kampanye, dan dua sisanya dugaan tindak pidana lain-lain.

"Laporan itu, tiga diregister untuk pemilihan bupati dan satu register untuk pelimpahan, ada tiga dugaan tindak pidana di luar tahapan pilkada," ungkapnya, Senin, 14 Oktober 2024.

Dikatakan Agus, untuk dugaan pelanggaran netralitas kades sendiri merupakan jenis pelanggaran yang kerap terjadi di setiap agenda pemilihan umum di Kabupaten Lebak.

Hal tersebut sesuai dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang sebelumnya sempat diumumkan oleh Bawaslu.

"IKP Kabupaten Lebak memiliki statistik yang cukup tinggi, di samping dari jenis-jenis pelanggaran yang lainnya. Memang se-Provinsi Banten untuk rawan itu Lebak dan Pandeglang," katanya.

Sejauh ini, lanjut dia, penanganan dari laporan-laporan kepada Bawaslu sendiri sebagian besar diterima di masa prakampanye. 

Ia menilai, banyaknya laporan dugaan pelanggaran netralitas kades kepada Bawaslu salah satu faktor ialah luasnya wilayah Kabupaten Lebak. Sehingga hal tersebut tentu menyulitkan Bawaslu dalan memberikan imbauan dan sosialisasi.

"Sanksi bagi kades yang terbukti melakukan pelanggaran terbilang cukup berat. Maka dari itu, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

"Karena di undang-undang sebetulnya punishment itu cukup membuat jera, cuma ya kadang-kadang kita memang dengan keadaan luas wilayah Lebak, jadi hambatan Bawaslu dalam hal pengawasan, sehingga kita butuh peran aktif masyarakat," sambungnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update