POSKOTA.CO.ID - Dua demonstran yang berstatus tersangka, dibayar untuk melakukan kerusahan saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Lebak pada Senin, 23 September 2024.
Unjuk rasa di depan Kantor DPRD Lebak berujung kerusuhan. Bahkan, satu personel Satpol PP Lebak meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit, karena terluka saat mengamankan unjuk rasa.
Dalam jumpa pers di Polres Lebak pada Sabtu, 12 Oktober 2024, kedua tersangka mengaku dibayar. Koordinaotr lapangan (korlap) dibayar sebesar Rp1 juta, sedangkan pengunjuk rasa sebesar Rp50 ribu.
"Dikasih uang, untuk semua orator itu tiga orang, satu orang dapat Rp. 1 juta," kata salah seorang tersangka berinisial RM dalam jumpa pers, Sabtu, 12 Oktober 2024.
RM mengungkapkan, ia bersama ratusan orang lain diiperintahkan untuk berunjuk rasa. Namun, ia tidak menyebutkan sosok yang memerintahkan dan membayarnya untuk melakukan aksi demo.
"Disuruh, tidak mengenal juga Ketua DPRD yang didemo," ucapnya.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPDA Sutrisno membenarkan pengakuan tersangka.
"Jumlahnya variatif, ada yang Rp50 ribu sampai ada yang Rp1 juta," ujarnya.
Saat ini, polisi tengah melakukan pendalaman dan mencari tahu otak yang memobilisasi massa aksi tersebut.
"Kita sedang melengkapi semuanya. Kemudian akan kita sampaikan di rilis berikutnya," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.