POSKOTA.CO.ID - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penetapan tersangka pada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL atas klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka itu didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024.
Kemudian sidang perdana gugatan Praperadilan itu dijadwalkan bakal digelar pada Senin 28 Oktober 2024 mendatang.
Sebelumnya KPK menetapkan sekaligus mengumumkan tersangka terhadap Sahbirin Noor lantaran diduga kuat terlibat dalam terkait kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa 8 Oktober 2024
Bahkan Sahbirin pun dilakukan pencekalan untuk berpergian keluar negeri. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Objek kasus tersebut yakni proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Kemudian rekayasa lelang proyek dilakukan dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Langkah selanjutnya dengan merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Tidak hanya Sahbirin yang ditetapkan tersangka, terdapat tersangka lain juga yang ditetapkan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK diantaranya status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Lalu dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Kini mereka menjalani pemeriksaan secara intensif dan ditahan di rutan KPK.