KPK Keluarkan Pencegahan ke Luar Negeri Bagi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Rabu 09 Okt 2024, 20:07 WIB
Penyidik KPK menunjukan barang bukti di saksikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). KPK mengungkapkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan total tujuh orang jadi tersangka termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Penyidik KPK menunjukan barang bukti di saksikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). KPK mengungkapkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan total tujuh orang jadi tersangka termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pun memberlakukan pencegahan ke luar negeri.

Pencegahan tersebut menyusul tersangkutnya Sahbirin pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," tegas Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPK) Tessa Mahardhika kepada  wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Penerapan pencegahan tersebut lantaran penyidik KPK membutuhkan Sahbirin Noor dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Pemberlakuan larangan tersebut hingga enam bulan kedepan dan ditegaskan Tessa bisa diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Sebelumnya KPK menetapkan tersangka pada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pada Selasa 8 Oktober 2024.

Tidak hanya itu, KPK menerapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Lalu dua tersangka dari pihak swasta yang melakukan suap diantaranya Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai untuk suap senilai Rp10 miliar.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan melakukan rekayasa pada lelang proyek itu. Beberapa cara dilakukan seperti membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Berita Terkait

News Update