Satpol PP Tangerang Tutup 5 Galian Tanah seusai Diprotes Warga

Selasa 30 Jul 2024, 11:21 WIB
Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menyegel alat berat di lokasi galian tanah. (Poskota.co.id/Veronica Prasetio)

Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menyegel alat berat di lokasi galian tanah. (Poskota.co.id/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup lima lokasi galian tanah ilegal di tiga kecamatan berbeda.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan lima lokasi galian tanah yang ditutup, berada di Kecamatan Kronjo, Kecamatan Rajeg, dan Kecamatan Gunung Kaler.

"Keberadaan lokasi galian tanah ini berada di lima Desa yang berada di tiga wilayah kecamatan, yang di antaranya yakni, Desa Pasilian, Desa Bakung dan Desa Pangejahan, Kecamatan Kronjo. Kemudian Desa Daon, Kecamatan Rajeg dan Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler," kata Agus pada Selasa, 30 Juli 2024.

Agus menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas dengan cara menutup lokasi galian tanah dan menyegel alat berat.

"Kami tutup kelima aktivitas galian tersebut, karena sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di tiga wilayah kecamatan tersebut," ucapnya.

Ia menegaskan, agar aktivitas galian tanah tidak beroperasi kembali, Satpol PP akan melakukan pengawasan secara ketat.

"Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak," pungkasnya.

Sebelumnya, warga Kampung Pasar Satu, Desa Pangenjahan, Kecamatan Kronjo melakukan unjuk rasa penolakan aktivitas galian tanah dan memblokir jalan supaya truk tidak melintas di wilayah tersebut.

Tokoh Pemuda Desa Pangenjahan, Kecamatan Kronjo bernama Sahrudin menyebut, aktivitas galian tanah sudah cukup lama berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat negara, seperti Satpol PP Kabupaten Tangerang, polisi, dan Pemerintahan Desa Pangenjahan. 

"Ini terkesan, adanya pembiaran dari Satpol PP, kepolisian, dan Aparatur Desa Pangenjahan sendiri. Karena, sudah lama masyarakat mengeluhkan, tetapi dibiarkan saja, seolah-olah mereka tutup mata akan adanya aktivitas galian tanah, yang jelas-jelas dilarang di Kabupaten Tangerang," katanya. (Veronica)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait
News Update