CV Tri Jaya Mandiri Ngaku Buang Sampah di TPS Liar, DPRD Kabupaten Tangerang: Tanggung Jawab

Rabu 14 Agu 2024, 16:47 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani saat melakukan pemantauan lokasi pembuangan sampah ilegal. (Poskota/Veronica)

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani saat melakukan pemantauan lokasi pembuangan sampah ilegal. (Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengadakan hearing untuk mencari tahu asal-usul 3.200 ton sampah di area lahan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa.

Hearing tersebut juga dihadiri oleh pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satpol PP, kecamatan, kelurahan, pemilik lahan dan CV Tri Jaya Mandiri sebagai salah satu vendor yang kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut.

Pada agenda tersebut, CV Tri Jaya Mandiri sebagai vendor pengelolaan sampah dari pihak swasta di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang mengaku telah membuang sampah ke lahan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, pada April hingga Mei 2024.

"Iya kami mengaku. Tapi kami juga setelah ditegur oleh dinas (DLHK) kami tidak buang ke sana (lahan di Kampung Bugel) lagi," kata A Saepudin sebagai perwakilan CV Tri Jaya Mandiri, Rabu, 14 Agustus 2024.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, CV Tri Jaya Mandiri tidak akan melakukan pembuangan sampah lagi ke lokasi tersebut, dan mencari lokasi lain yang memang diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sementara.

"Ya itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kami (CV Tri Jaya Mandiri) tidak lagi membuang sampah ke lokasi itu (Kampung Bugel)," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani menyebut bentuk pertanggungjawaban yang disebutkan oleh CV Tri Jaya Mandiri bukanlah sebuah bentuk pertanggungjawaban, melainkan menyadari kesalahan.

"Dengan tidak membuang sampah ke situ lagi tentunya bukan sebuah bentuk tanggung jawab tapi karena mereka (CV Tri Jaya Mandiri) tahu kalau itu salah," ungkapnya.

Deden menegaskan, bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh CV Tri Jaya Mandiri karena telah membuang sampah ke lokasi tersebut masih harus dikaji. Pasalnya, ia meragukan CV Tri Jaya Mandiri hanya membuang sampah ke lokasi tersebut selama dua bulan.

"Kan kita tidak tahu perjanjian yang dibuat oleh CV Tri Jaya Mandiri dengan oknum pengelola lokasi tersebut seperti apa. Tentunya masih harus dikaji lagi untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan olehnya. Tidak bisa setelah membuang sampah, terus bentuk pertanggungjawabannya hanya tidak membuang sampah ke situ lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Deden juga sempat mengatakan bahwa pelaku pembuangan sampah di lokasi tersebut sama dengan membuang sampah di muka Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pasalnya, lokasi tumpukan sampah sebanyak 3.200 ton itu sangat dekat dengan lingkungan Puspemkab Tangerang. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait
News Update