Bea Cukai dan Kemenhub Sama-sama Viral, Segini Beda Gaji PNSnya, Tertinggi Siapa?

Minggu 19 Mei 2024, 06:00 WIB
Beda Gaji PNS Bea Cukai dan Kemenhub, Siapa yang Tertinggi? (kolase foto)

Beda Gaji PNS Bea Cukai dan Kemenhub, Siapa yang Tertinggi? (kolase foto)

Kelas jabatan 23 Rp24.100.000

Kelas jabatan 24 Rp32.540.000

Kelas jabatan 25 Rp36.770.000

Kelas jabatan 26 Rp41.550.000

Kelas jabatan 27 Rp46.950.000

Berikut ini tunjangan kinerja (tukin) di luar gaji PNS Kemenhub sesuai Perpres Nomor 119 Tahun 2018.

Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250

Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Berita Terkait
News Update