TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Aktor bollywood sekaligus produser film asal India berinisial RM, 56 tahun ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta, Senin, 1 Juli 2024.
Pada penangkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Aviation Security Bandara Soekarno Hatta dan BKSDA Jakarta untuk menggagalkan upaya penyelundupan ekspor satwa langka berupa 2 Ekor Burung Cendrawasih dan 1 Ekor Berang-Berang melalui barang bawaan penumpang tujuan India.
Penyeludupan tersebut bermula dari adanya kecurigaan terhadap hasil X-Ray pada sebuah koper penumpang berinisial RM yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.
Atas kecurigaan tersebut tim Bea Cukai Soekarno Hatta & Aviation Security Bandara Soekarno Hatta kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di Boarding Room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati Satu ekor Burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), Satu ekor Burung Cendrawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan Satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) pada Koper yang disamarkan dengen berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment). Penumpang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis, 4 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa hewan tersebut termasuk kedalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, juga ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
“CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan," ungkapnya.
Saat diperiksa, RM mengaku berprofesi sebagai aktor & produser film bollywood dan kunjungannya ke Indonesia adalah untuk berlibur.
Saat akan kembali ke India, ia dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India.
Kemudian, pihak Bea Cukai melakukan penelusuran lebih lanjut dan berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana ia katakan.
Penindakan kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.