Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp9,8 Miliar, 2 Wanita Ditangkap Petugas Bea Cukai Bandara Soetta

Selasa 25 Jun 2024, 10:58 WIB
Selundupkan benis lobster, dua wanita berinisial SS dan RF diamankan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. (Poskota/Veronica)

Selundupkan benis lobster, dua wanita berinisial SS dan RF diamankan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. (Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua wanita penumpang maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7151 rute Jakarta-Singapura bernisial SS dan RF ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta di terminal keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kedua wanita tersebut ditangkap pada Sabtu, 22 Juni 2024, pukul 12.15 WIB, usai melakukan tindak upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp9,8 miliar.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penangkapan kedua wanita itu berawal dari informasi adanya upaya tindak penyelundupan benih lobster dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan dua buah koper milik kedua penumpang tersebut.

"Jadi, kita dapat informasi upaya penyelundupan ini, ditindaklanjuti dengan penyelidikan, yang hasilnya ada dua koper berisikan benih lobster. Kami telusuri posisi dua koper ini sudah dalam bagasi, dan langsung kami turunkan. Dilanjuti dengan kepemilikan yang didapati milik dua wanita, masing-masing berinisial SS dan RF," katanya, Selasa, 25 Juni 2024.

Saat diamankan, SS dan RF tengah berada di dalam pesawat dan siap berangkat menuju Singapura. Keduanya langsung diamankan dan diturunkan petugas. 

Saat diinterogasi oleh petugas, mereka mengaku bila diminta oleh seorang pengendali di Indonesia untuk menjemput koper dan membawanya ke Singapura dengan upah masing-masing Rp3 juta.

"Mereka ini kurir, diminta untuk antarkan koper itu. Dan awal pembayaran, mereka diupah Rp1 juta, kalau nanti benih lobster sudah sampai di Singapura, maka akan dilunasi yang upah Rp3 juta itu," ujarnya.

Selanjutnya, SS yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan RF yang berprofesi sebagai sales ini pun, berupaya mengirimkan 78.750 benih lobster dengan jenis pasir. Kemudian, disembunyikan dalam koper yang dibungkus menggunakan alumunium foil untuk mengelabui petugas.

"Koper ini sudah dalam bagasi tercatat dan ini yang sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Makanya kami cek satu per satu atas informasi awal, yang didapati dua koper berisikan 78.750 benih lobster senilai Rp9,8 miliar," ungkapnya.

Saat ini kedua perempuan tersebut telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (Veronica Prasetio)

News Update