JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saat ini Bea Cukai dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah viral diperbincangkan publik akibat dianggap merugikan beberapa orang. Masyarakat pun penasaran berapa besaran gaji PNS di instansi tersebut?
Besaran gaji PNS di Bea Cukai dan Kemenhub dibandingkan lantaran sama-sama dicurigai kecil, sehingga diduga menjadi alasan terjadinya beberapa kasus yang dilakukan oleh oknum.
Padahal gaji PNS di Bea Cukai dan Kemenhub sama-sama bisa mencapai 2 digit bagi lulusan dan golongan tertentu jika ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin).
Siapa di antara PNS Bea Cukai dan Kemenhub yang menerima gaji tertinggi? Apakah lulusan SMA golongan 2A, D3 golongan 2C, atau S1 golongan 3A?
Besaran gaji PNS baik Bea Cukai dan Kemenhub ditetapkan sama sesuai golongan, namun yang membedakan adalah nominal tukin.
Sementara itu, nominal tukin Bea Cukai dan Kemenhub ditetapkan dalam peraturan yang berbeda.
Besaran gaji PNS baik Bea Cukai dan Kemenhub ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut.
Golongan 1A masa kerja 0-26 tahun: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan 1B masa kerja 3-27 tahun: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan 1C masa kerja 3-27 tahun: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan 1D masa kerja 3-27 tahun: Rp1.999.900 - Rp2.901.400