Benarkah Gaji Ke-13 PNS Distop Negara? Begini Fakta Sesungguhnya, Wajib Disimak!

Selasa 21 Mei 2024, 11:01 WIB
Fakta sesungguhnya mengenai Gaji Ke-13 PNS distop oleh Negara.: Ilustrasi PNS. (ist)

Fakta sesungguhnya mengenai Gaji Ke-13 PNS distop oleh Negara.: Ilustrasi PNS. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Viral sebuah unggahan diaplikasi X yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menyetop pemberian gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menjadi ramai perbincangan dimedia sosial bahkan menjadi bola panas dikalangan PNS.

"Gaji ke-13 untuk PNS akan dihentikan. Nikmat keberlanjutan," tulis akun @yaniarsim tersebut.

Dengan begitu informasi tersebut menyesatkan dan tidak sepenuhnya benar. Sebab, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 untuk para abdi negara pada tahun ini.

Hal ini lantaran masih tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Tetapi memang ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," isi Pasal tersebut.

Untuk itu, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, tetapi tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan pemerintah atau ditugaskan di luar instansi sehingga menerima gaji dari tempat penugasannya.

Dalam aturannya itu, Presiden Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

Berita Terkait

News Update