Gaji PNS Bea Cukai S1 golongan 3A plus Tukin Tertinggi Rp51,5 Juta, Cek Sebelum Daftar CPNS (kolase foto)

EKONOMI

Gaji PNS Bea Cukai S1 golongan 3A plus Tukin Tertinggi Rp51,5 Juta, Cek Sebelum Daftar CPNS

Sabtu 18 Mei 2024, 22:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bea Cukai jalur Sekolah Kedinasan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 13 Juni 2024.

Pelamar CPNS pun penasaran berapa besaran gaji PNS Bea Cukai lulusan S1 golongan 3A?

Ternyata gaji PNS Bea Cukai lulusan S1 golongan 3A tertinggi bisa mencapai Rp51,5 Juta jika ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin).

Namun, besaran gaji CPNS berbeda dari gaji PNS karena yang diterima hanya 80 persen saja selama satu tahun.

Besaran gaji PNS Bea Cukai golongan 3A lulusan S1 di luar tunjangan kinerja (tukin) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Nominal yang ditetapkan mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 sesuai masa kerja golongan (MKG).

Wajib Anda perhatikan kembali, gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka golongan 3A lulusan S1 akan menerima 80 persen dikali Rp2.785.700 sama dengan Rp2.228.560.

Daftar yang tercantum di bawah ini adalah gaji PNS golongan 3A lulusan S1.

Masa kerja 0-2 tahun: Rp2.785.700

Masa kerja 2-4 tahun: Rp2.873.500

Masa kerja 4-6 tahun: Rp2.964.000

Masa kerja 6-8 tahun: Rp3.057.300

Masa kerja 8-10 tahun: Rp3.153.600

Masa kerja 10-12 tahun: Rp3.252.900

Masa kerja 12-14 tahun :Rp3.355.400

Masa kerja 14-16 tahun: Rp3.461.100

Masa kerja 16-18 tahun: Rp3.570.100

Masa kerja 18-20 tahun: Rp3.682.500

Masa kerja 20-22 tahun: Rp3.798.500

Masa kerja 22-24 tahun: Rp3.918.100

Masa kerja 24-26 tahun: Rp4.041.500

Masa kerja 26-28 tahun: Rp4.168.800

Masa kerja 28-30 tahun: Rp4.300.100

Masa kerja 30-32 tahun: Rp4.435.500

Masa kerja 32 tahun: Rp4.575.200

Selain gaji, PNS Bea Cukai juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 mulai dari Rp2.575.000 hingga Rp46.950.000 sebagai berikut.

Kelas jabatan 1 Rp2.575.000

Kelas jabatan 2 Rp2.755.000

Kelas jabatan 3 Rp2.755.000

Kelas jabatan 4 Rp2.755.000

Kelas jabatan 5 Rp3.375.000

Kelas jabatan 6 Rp3.611.000

Kelas jabatan 7 Rp3.864.000

Kelas jabatan 8 Rp3.980.000

Kelas jabatan 9 Rp4.179.000

Kelas jabatan 10 Rp4.388.000

Kelas jabatan 11 Rp4.607.000

Kelas jabatan 12 Rp4.837.000

Kelas jabatan 13 Rp5.079.000

Kelas jabatan 14 Rp6.349.000

Kelas jabatan 15 Rp7.474.000

Kelas jabatan 16 Rp8.458.000

Kelas jabatan 17 Rp10.947.000

Kelas jabatan 18 Rp12.370.000

Kelas jabatan 19 Rp13.670.000

Kelas jabatan 20 Rp16.700.000

Kelas jabatan 21 Rp18.880.000

Kelas jabatan 22 Rp21.330.000

Kelas jabatan 23 Rp24.100.000

Kelas jabatan 24 Rp32.540.000

Kelas jabatan 25 Rp36.770.000

Kelas jabatan 26 Rp41.550.000

Kelas jabatan 27 Rp46.950.000

Apabila gaji PNS Bea Cukai lulusan S1 golongan 3A tertinggi Rp4.575.200 ditambah tukin tertinggi Rp46.950.000, maka penghasilan yang diterima sebesar Rp51.525.200.

Tags:
gaji PNS Bea Cukaigaji Bea Cukai tertinggigaji Bea Cukai S1gaji Bea Cukai golongan 3Agaji Bea Cukai 2024gaji Bea Cukai STAN

Reporter

Administrator

Editor