Pangkat dan Gaji Kemenhub, PNS Ini Terima 2 Digit, Cek Sebelum Daftar CPNS

Selasa 07 Mei 2024, 21:36 WIB
Pangkat dan Gaji Kemenhub, PNS Ini Terima 2 Digit, Cek Sebelum Daftar CPNS (Instagram/poltektranssdp)

Pangkat dan Gaji Kemenhub, PNS Ini Terima 2 Digit, Cek Sebelum Daftar CPNS (Instagram/poltektranssdp)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bagi Anda yang berminat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan, perlu mengenali pangkat dan mengetahui gaji PNS Kemenhub.

Calon pelamar lowongan CPNS perlu tahu, tanda pangkat disesuaikan dengan golongan dan akan menentukan besaran gaji PNS Kemenhub.

Gaji PNS Kemenhub tertinggi bisa mencapai 2 digit bagi pangkat tertentu. Para peminat CPNS perlu menyimak rinciannya di artikel ini.

Ada 17 kelas jabatan yang menentukan besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diterima di luar gaji PNS Kemenhub.

Setiap kelas jabatan ini memiliki tanda pangkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2015.

Tanda pangkat dan pembeda golongan terbuat dari kain berwarna dasar biru.

Di bagian bawah tanda pangkat diberi tulisan KEMENHUB dibordir warna kuning.

Untuk struktur organisasi yang mempunyai fungsi komando, tanda pangkat, dan pembeda golongan diberi garis pinggir berwarna merah.

Tanda pangkat dan pembeda golongan digunakan/dipasang pada lidah baju di pundak kiri dan kanan.

Pangkat dan Gaji Kemenhub, PNS Ini Terima 2 Digit, Cek Sebelum Daftar CPNS (Permenhub PM 19/2015)

Berapa besaran gaji CPNS Kemenhub? gaji CPNS sebesar 80 persen dari gaji PNS.

Misal, gaji Kemenhub golongan 2C lulusan D3 bagi CPNS adalah 80 persen dikali Rp2.485.900 sama dengan Rp1.988.720.

Berita Terkait
News Update