ADVERTISEMENT

Terbaru! Ini Beda Gaji CPNS, PNS dan PPPK, Pilih Daftar Mana?

Rabu, 24 April 2024 20:22 WIB

Share
Ini Beda Gaji CPNS, PNS dan PPPK, Pilih Daftar Mana? (Getty Images)
Ini Beda Gaji CPNS, PNS dan PPPK, Pilih Daftar Mana? (Getty Images)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pada tahun ini, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji CPNS, PNS, dan PPPK sama-sama naik sebesar 8 persen serta mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Namun, nominal gaji CPNS, PNS, dan PPPK ternyata berbeda sesuai masing-masing masa kerja golongan.

Berapa gaji CPNS, PNS, dan PPPK terbaru yang berlaku mulai 2024?

Selain menetapkan kenaikan gaji, pemerintah juga akan membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK pada tahun ini.

Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui perbandingan gaji para ASN tersebut agar tidak menyesal jika sudah lulus seleksi nantinya.

Jangan sampai Anda mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi hanya karena merasa gaji yang akan diterima sedikit.

Berikut ini perbandingan gaji CPNS, PNS, dan PPPK terbaru yang berlaku mulai 2024.

Besaran gaji CPNS sebesar 80 persen dari gaji PNS, sehingga Anda bisa menghitung sendiri dengan dasar dari daftar gaji PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Golongan 1A masa kerja 0-26 tahun: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Herawati Ningsih
Editor: Herawati Ningsih
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT