Gaji PNS Kemenkumham Lulusan S1 Capai Rp4,5 Juta, CPNS Terima Tukin Segini

Selasa 14 Mei 2024, 10:00 WIB
Gaji PNS Kemenkumham Lulusan S1 Capai Rp4,5 Juta, CPNS Terima Tukin Segini (Getty Images/Muhammad Fawaid)

Gaji PNS Kemenkumham Lulusan S1 Capai Rp4,5 Juta, CPNS Terima Tukin Segini (Getty Images/Muhammad Fawaid)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Juni atau Juli 2024 termasuk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masyarakat pun penasaran berapa gaji PNS di Kemenkumham.

Besaran gaji PNS Kemenkumham dibedakan sesuai jenjang pendidikan, seperti lulusan S1 yang menerima nominal tertinggi mencapai Rp4,5 juta di luar tunjangan kinerja (tukin).

Bahkan, selisih gaji PNS Kemenkumham S1 hanya sedikit di bawah S2 yang bisa menerima nominal tertinggi mencapai Rp4,7 juta.

Bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS, perlu mengetahui terlebih dahulu besaran gaji Kemenkumham 2024.

Hal ini sebagai dasar perhitungan karena gaji yang diterima CPNS hanya 80 persen dari gaji PNS.

Besaran gaji PNS Kemenkumham golongan 3A lulusan S1 di luar tunjangan kinerja (tukin) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. 

Nominal yang ditetapkan mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 sesuai masa kerja golongan (MKG).

Wajib Anda perhatikan kembali, gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka golongan 3A lulusan S1 akan menerima 80 persen dikali Rp2.785.700 sama dengan Rp2.228.560.

Daftar yang tercantum di bawah ini adalah gaji PNS golongan 3A lulusan S1.

Masa kerja 0-2 tahun: Rp2.785.700

Masa kerja 2-4 tahun: Rp2.873.500

Berita Terkait

News Update