Penyerahan remisi secara simbolik dilalukan Lapas Kelas IIA Bekasi di hari raya Idul Fitri. (Poskota/Ihsan)

Bekasi

Narapidana Narkoba Paling Banyak Dapat Remisi Idul Fitri 2024 di Lapas Kelas IIA Bekasi

Rabu 10 Apr 2024, 15:51 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 1.198 narapida di Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri. Dari jumlah itu, narapidana kasus narkoba paling banyak mendapat remisi.

Kalapas Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni membenarkan narapidana tersangkut narkoba jadi yang terbanyak menerima remisi.

"Yang paling banyak itu karena di sini kasus narkoba, jadi yang paling banyak narkoba," ucap Susanni, Rabu, 10 April 2024.

Diketahui dari 1.198 narapidana dibagi dalam dua kategori, yaitu Remisi Khusus  (RK) 1 dan Remisi Khusus (RK) 2.

RK 1 berjumlah 1.184 narapidana dan RK 2 ada 14 orang.

Meski demikian dirinya belum dapat memberikan detail jumlah kasus narkoba yang mendapatkan remisi.

"Namun itukan belum semuanya penghuni bekasi dapat remisi, karena ada tahanan dan ada yang persyaratannya belum terpenuhi, salah satu persyaratan yaitu minimal sudah 6 bulan menjalani pidana," ungkapnya.

Begitupun Lapas tidak memberikan permohonan remisi apbila narapidana belum memenuhi syarat untuk diberikan remisi.

"Jadi mereka mereka yang belum memenuhi persyaratan tidak diberi remisi dan juga mungkin ada persyaratan lain," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
remisiLapas Kelas IIA BekasiNarkobaIdul Fitri

Ihsan Fahmi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor