Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi saat Pesta Ganja di Hotel

Selasa 23 Apr 2024, 22:59 WIB
Selebgram Chandrika Cika alias CK dan lima temannya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus narkoba. (Poskota/Angga)

Selebgram Chandrika Cika alias CK dan lima temannya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus narkoba. (Poskota/Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram cantik Chandrika Chika alias CK bersama atlet E-Sport, HJ ditangkap saat pesta narkoba cairan liquid jenis ganja oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Pesta ganja dilakukan selebgram itu di sebuah hotel kawasan Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024 malam.

Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugraz mengatakan, pihaknya menggrebek sebuah kamar di hotel kawasan Kuningan Setiabudi, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ada informasi bahwa salah satu kamar di hotel tersebut diduga digunakan untuk kumpul-kumpul gunakan narkoba. Saat anggota mendalami kita langsung grebek didalam kamar ada enam orang diduga tengah beramai-ramai menggunakan narkoba jenis liquet fave cairan ganja," ujar Rezka di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024 malam.

Selain selebgram Chika, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang sedang menggunakan narkoba jenis liquet ganja. Kelimanya yaitu AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki,  BB (25) laki-laki, dan Haura Jesku alias HJ (27) laki-laki.

"Keenam pelaku kini sudah kita bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti dari dalam kamar anggota kita amankan satu buah liquet fave berisi cairan narkotika jenis ganja," tuturnya.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan tes urine keenam pelaku, lanjut Rezka, semuanya positif mengkonsumsi narkotika.

"Ada empat orang positif gunakan ganja atau thc yaitu AT, MJ, CK dan Amo. Sedangkan dua orang lagi HJ dan BB positif menggunakam narkotika sabu atau Metafetamin," bebernya.

Keenam pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. "Kita jerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutupnya. (Angga)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update