ADVERTISEMENT
Senin, 15 April 2024 11:37 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Remisi yang diberikan kepada Setya Novanto dan 240 narapidana korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah menuai kontroversi yang mendalam.
"Pemberian remisi kepada koruptor dapat memberikan sinyal negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute yang juga mantan penyidik KPK, dalam keterangannya, dikutip, Senin, 15 April 2024.
Diketahui, Setya Novanto telah mendapatkan remisi sebanyak tiga kali, termasuk pada perayaan Lebaran tahun lalu. Selain itu, politisi yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga mendapatkan diskon masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78 pada tahun 2023.
"Kasus korupsi memiliki dampak yang luas terhadap kepentingan publik," tambah Praswad.
Namun, kebijakan ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari IM57+ Institute.
"Hal ini dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan penegakan hukum," ungkap Praswad.
Pertanyaan pun muncul mengenai apakah Setya Novanto layak mendapatkan remisi. "Apakah politisi tersebut layak mendapatkan remisi mengingat berbagai manuver yang dilakukannya untuk menghindari penegakan hukum?" ucap Praswad.
Praswad menegaskan, bahwa peringanan hukuman bagi pelaku korupsi harus dilakukan dengan hati-hati. "Pertimbangan harus diberikan mengingat berbagai manuver yang dilakukan oleh para terpidana untuk menghindari proses hukum," katanya.
Meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda yang besar atas keterlibatannya dalam kasus e-KTP, Setya Novanto telah mendapatkan remisi sebelumnya pada perayaan Idul Fitri tahun lalu.
Sementara itu, Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo menyebut ada 240 narapidana korupsi yang mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT