ADVERTISEMENT

Kontroversi Remisi Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Senin, 15 April 2024 11:37 WIB

Share
Lapas Sukamiskin Bandung. (Dok. Kemenkumham)
Lapas Sukamiskin Bandung. (Dok. Kemenkumham)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Remisi yang diberikan kepada Setya Novanto dan 240 narapidana korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah menuai kontroversi yang mendalam. 

"Pemberian remisi kepada koruptor dapat memberikan sinyal negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute yang juga mantan penyidik KPK, dalam keterangannya, dikutip, Senin, 15 April 2024.

Diketahui, Setya Novanto telah mendapatkan remisi sebanyak tiga kali, termasuk pada perayaan Lebaran tahun lalu. Selain itu, politisi yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga mendapatkan diskon masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78 pada tahun 2023. 

"Kasus korupsi memiliki dampak yang luas terhadap kepentingan publik," tambah Praswad.

Namun, kebijakan ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari IM57+ Institute.

"Hal ini dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan penegakan hukum," ungkap Praswad. 

Pertanyaan pun muncul mengenai apakah Setya Novanto layak mendapatkan remisi. "Apakah politisi tersebut layak mendapatkan remisi mengingat berbagai manuver yang dilakukannya untuk menghindari penegakan hukum?" ucap Praswad.

Praswad menegaskan,  bahwa peringanan hukuman bagi pelaku korupsi harus dilakukan dengan hati-hati. "Pertimbangan harus diberikan mengingat berbagai manuver yang dilakukan oleh para terpidana untuk menghindari proses hukum," katanya. 

Meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda yang besar atas keterlibatannya dalam kasus e-KTP, Setya Novanto telah mendapatkan remisi sebelumnya pada perayaan Idul Fitri tahun lalu.

Sementara itu, Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo menyebut ada 240 narapidana korupsi yang mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT